androidvodic.com

Warga Ditangkap Gara-gara Guyonan Gus Dur soal Polisi, Ini Reaksi Istana Presiden - News

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. 

Kritik yang dilontarkan warga negara merupakan hal wajar dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan.

Pernyataan Dini tersebut terkait dengan pemanggilan seorang warga negara Kepulauan Sula, Maluku Utara  bernama Ismail Ahmad oleh Kepolisian setempat karena mengunggah guyonan Gus Dur mengenai tiga Polisi jujur di akun media sosialnya.

Guyonan tersebut yakni "Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Pemanggilan Ismail oleh Polisi tersebut mendapat kritikan karena mengekang kebebasan berpendapat. 

"Kritik itu adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang harus direspon dengan positif, sebagai bagian dari evaluasi agar kualitas pemerintahan bisa menjadi semakin baik, agar pemerintah bisa lebih memahami keadaan serta sudut pandang masyarakat secara riil," kata Dini kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Namun menurut Dini, kebebasan berpendapat harus dijalankan secara konstitusional, seperti yang selalu diingatkan presiden.

Artinya dalam menyampaikan kritikan tidak boleh mengandung unsur pidana, mulai dari fitnah, hoax, atau pencemaran nama baik.

"Bahwa hak itu harus selalu dibaca beriringan dengan kewajiban. Tidak bisa kita hanya menuntut hak tapi tidak melaksanakan kewajiban," katanya.

Sebaliknya menurut Dini apabila suatu pendapat tidak mengandung unsur pidana, seharusnya tidak dipermasalahkan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara. 

"Apalagi kalau kriminalisasi dilakukan melalui pemyalahgunaan wewenang. Ini akan memberikan dampak yang buruk bagi kualitas penegakan hukum di Indonesia dan karenanya tidak boleh terjadi," katanya.

Untuk kasus Guyonan Gus Dur tersebut menurut Dini seharusnya tidak masalah. '

Apalagi Mantan Kapolri Tito Karnavian menganggap lelucon tersebut sebagai guyonan agar institusi Kepolisian untuk terus menjadi lebih baik.

"Saya belum membaca unggahan yang bersangkutan di facebook. Tapi kalo dari yang saya baca di media, sepertinya yang bersangkutan hanya mengutip kembali guyonan Almaehum Gus Dur. Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat