androidvodic.com

Mendikbud Nadiem Jelaskan Kriteria 'Pernikahan Massal' antara Pendidikan Vokasi dengan Industri - News

News, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menekankan pentingnya kolaborasi antara pendidikan vokasi dengan dunia industri.

Nadiem menyebut kolaborasi tersebut dengan istilah "pernikahan massal" yang harus dibarengi dengan kerjasama permanen.

“Menurut saya pernikahan massal ini analogi yang tepat karena menunjukkan komitmen yang permanen. Vokasi baru akan lengkap dengan kehadiran praktisi dan kurikulum yang mengikuti kebutuhan dari industri," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).

Nadiem mengatakan pernikahan massal ini bukan sekadar perjanjian kerja sama melainkan harus menjadi pernikahan atau kerja sama yang sangat erat.

Kerja sama ini, menurut Nadiem harus berlanjut bahkan sampai punya anak-anak (lulusan) yang diasuh bersama.

"Jadi tidak hanya kencan atau MoU saja, tetapi harus dipastikan hingga ke jenjang pernikahan bahkan hingga memiliki anak-anak, yang bisa terserap sebanyak-banyaknya di industri karena kualitas dan kompetensi sesuai dengan DUDI," tutur Nadiem.

Mantan CEO Gojek ini mengatakan keharmonisan hubungan dengan industri dan dunia kerja harus terjadi di semua lini mulai dari awal penyusunan kurikulum, pelatihan guru, hingga tahap akhir yaitu penyerapan lulusan.

Menurut Nadiem, pernikahan massal ini akan menguntungkan banyak pihak, terutama untuk anaknya, yaitu para peserta didik.

“Mereka langsung dibimbing dalam ekosistem yang nantinya akan menerima mereka dalam dunia kerja," kata Nadiem.

Melalui skema pernikahan ini, Nadiem menilai pihak industri dan dunia kerja akan diuntungkan karena mendapatkan talenta yang tepat dan kompeten.

Nadiem menjelaskan kriteria suatu lembaga pendidikan bisa disebut sudah menikah dengan dunia industri, adalah kurikulum yang digunakan harus datang dari mitra industrinya.

Selain itu juga, praktisi atau pengajarnya sebagian besar dari industri.

"Kita harus lihat hasil berupa surat pernikahannya. Surat pernikahan juga belum sah jika tidak ada perjanjian rekrutmen. Komitmen ini yang perlu kita pastikan," pungkas Nadiem.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat