androidvodic.com

Temuan KPAI Soal Pelibatan Anak dalam Aksi Demo, Ada Kesamaan di Setiap Demo - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat pengaduan dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani) soal terkait Pelanggaran UU Perlindungan Anak terhadap pelibatan Anak pada Aksi Demo Penolakan RUU HIP.

Komisioner KPAI, Susianah mengatakan masih mempelajari aduan yang dibawa Kowani.

"Kami sedang mempelajari apa yang diadukan Kowani pada KPAI. Kami juga sedang membaca dan dilampirkan foto-foto anak yang terlibat dalam demo itu," ujar Susianah di kantor KPAI, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Baca: KPAI Beberkan Alasan Anak-anak Kerap Terlibat di Aksi Unjuk Rasa

Menurutnya anak punya hak untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan politik, apalagi demo.

Demo yang berlangsung di DPR kemarin menurutnya sangat bertentangan dengan perlindungan anak.

Apalagi RUU yang dibahas juga merupakan RUU yang berkaitan dengan politik.

"Kegelisahan dari Kowani, negara ini harus hadir untuk mencegah pelaksanaan pilkada dari aksi eksploitasi anak dalam pelaksanaan politik. Saat pandemi saja mereka masih mau melibatkan, dimana protokol Kesehatan saja sudah dilanggar," ungkapnya.

Baca: KPAI: Perlu Dibuat Protokol Penanganan Anak yang Terlibat Aksi Unjuk Rasa

Susianah berujar pihaknya akan tela'ah dan melakukan peninjauan lebih lanjut soal laporan ini.

Satu diantara temuan KPAI soal keterlibatan anak dalam demo yaitu adanya kesamaan anak-anak yang pernah juga turut serta dalam aksi demo pasca Pilpres 2019 lalu.

"KPAI juga pernah memantau pelaksanaan demo pasca Pilpres, anak-anak yang terlibat dari aksi demo adalah anak-anak yang sama dengan yang dilibatkan di demo lain, ada hubungan yang terorganisir," ungkapnya.

Temuan KPAI lainnya ada hubungan emosional antara anak-anak tersebut dengan seseorang yang mengajak mereka berdemo.

Sehingga menurutnya perlu adanya payung hukum.

Hal tersebut sejalan dengan yang diungkapkan Ketua Bidang Sosial Kesehatan Keluarga (Soskeskel) Kowani, Khalilah untuk mencegah eksploitasi anak dalam kegiatan politik dan agar timbul efek jera.

"Temuan KPAI ini yang kemudian menjadi, satu sisi kita mau menegakkan hukumnya, di sisi lain undang-undang pemilu tidak ada bahasan soal sangsi," ungkap Susianah.

"Jadi ini yang kemudian harus duduk bersama untuk sama-sama memiliki kesadaran dalam melindungi anak. KPAI akan menindaklanjuti dari temuan itu," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat