Presiden: Target Penurunan Emisi Karbon 29 Persen di 2030 - News
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia terus berkomitmen dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yakni 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030.
Hal itu disampaikan persen dalam rapat terbatas kelanjutan kerjasama penurunan emisi gas rumah kaca antara Indonesia dan Norwegia di Komplek Istana Kepresiden, Jakarta, Senin, (6/7/2020).
"Selain kita memiliki target untuk emisi karbon yang harus diturunkan berdasarkan konvensi perubahan iklim yang telah kita ratifikasi , yaitu 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerjasama teknik dari luar negeri," kata Presiden.
Baca: Presiden Minta Menteri Konsisten Jalankan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Selain itu berdasarkan konvensi perubahan iklim, Indonesia memiliki kewajiban untuk penurunan emisi karbon di sektor kehutanan sebesar 17, 2 persen, sektor energi 11 persen, sektor limbah 0,32 persen, sektor pertanian 0,13 persen, sektor Industri dan transportasi 0,11 persen.
Oleh karena itu Presiden meminta jajaran kabinetnya agar seluruh tahapan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca segera diselesaikan. Salah satunya mengenai instrumen pendanaan termasuk insentif untuk para pemangku kepentingan.
"Kita harus memastikan bahwa pengaturan karbon ini betul betul memiliki dampak signifikan untuk pencapaian target penurunan gas rumah kaca sebesar 26 persen di 2020 dan 29 persen pada 2030," tuturnya.
Indonesia menurut Presiden memiliki kesempatan banyak untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dengan memanfaatkan lahan hutan gambut, hutan mangrove, dan hutan lainnya.
"Saya kira kesempatan ini bisa kita laksanakan apabila di lapangannya betul-betul segera bisa kita kerjakan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Indonesia terus berkomitmen dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yakni 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030.
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara