androidvodic.com

Legislator PAN: Penyederhanaan Lembaga Negara Efisienkan Anggaran - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Upaya pemerintah mengevaluasi keberadaan lembaga/komisi di pemerintahan diapresiasi anggota DPR RI.

Langkah tersebut dianggap mampu meningkatkan efesiensi dan efektivitas lembaga/komisi.

"Kita dorong dalam rangka efisiensi dan efektivitas," kata Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Baca: WHO Akhirnya Mengakui Klaim bahwa Covid-19 Bisa Menyebar Lewat Udara

Guspardi menilai manfaat yang didapat diantaranya penghematan anggaran, misalnya penyediaan fasilitas untuk pejabat lembaga/komisi.

"Terjadi efisiensi terhadap fasilitas-fasilitas apakah keuangan, mobil, dan fasilitas lainnya," ucap Guspardi

Guspardi mengatakan pengeluaran negara diharap semakin berkurang dengan penyederhanaan lembaga negara.

Sehingga, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat.

"Kita bisa memanfaatkan dana-dana untuk kepentingan masyarakat banyak secara lanjut," ujarnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bisa segera merilis hasil evaluasi lembaga/komisi yang tengah dilakukan.

Menurutnya, lembaga/komisi yang tidak produktif dan jika tidak produktif serta hanya akan membebani anggaran negara ebaiknya dibubarkan.

"Banyak lembaga yang tidak efisien, kenapa tidak memang dilakukan merger. Kedua dileburkan dan ketiga kalau memang tidak ada apa-apa ya dihilangkan," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut ada banyak lembaga negara yang patut dipertimbangkan untuk dibubarkan.

"Memang banyak untuk dipertimbangkan untuk dihapuskan," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR, komplek parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Namun, Tjahjo tidak menyebut lembaga apa yang berpotensi untuk dihapus. Ia hanya memaparkan, jumlah lembaga atau komisi negara yang ada saat ini sebanyak 98 instansi.

Tjahjo menyebut, lembaga tersebut dibentuk ada yang melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres), dan undang-undang.

"Ini harus diclearkan, tapi kalau yang undang-undang harus revisi undang-undang," ucap Tjahjo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat