Mantan Komisioner KPK Jadi Ketua Pansel Calon Ombudsman RI - News
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah membentuk Panitia Seleksi Calon Ombudsman Republik Indonesia (RI). Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah didapuk sebagai Ketua Pansel Ombudsman RI.
"Ke-anggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2016-2021 akan berakhir masa jabatanya pada 11 Februari 2021, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya," kata Chandra di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, (17/7/2020).
Sebagai pelaksanaan dari undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, telah dibentuk panitia seleksi calon anggota ombudsman RI masa jabatan 2021-2026.
Baca: Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Dugaan Maladministrasi Sejumlah Lembaga Terkait Djoko Tjandra
Berdasarkan keputusan presiden nomor 65/P tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020, susunan keanggotaan Pansel Calon Ombudsman RI terdiri dari Chandra M Hamzah sebagai ketua merangkap anggota, Yusuf Ateh sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Juri Ardiantoro sebagai anggota, Francisia Saveria Sika Ery Seda sebagai anggota, serta Abdul Ghaffar Robin sebagai Anggota.
Chandra mengatakan Panitia seleksi mempunyai tugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman RI. Selain itu melakukan seleksi administrasi para calo, mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, lalu melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota ombudsman RI.
"Terakhir menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman RI kepada presiden," katanya.
Chandra mengatakan pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia diumumkan melalui website Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini 17 Juli 2020. Sedangkan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 Juli sampai 18 Agustus 2020.
"Panitia Seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. lnformasi Iebih Ianjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi Kementerian Setneg di alamat WWW.Setneg.go.id," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Sebagai pelaksanaan dari undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, telah dibentuk panitia seleksi calon anggota ombudsman RI masa
Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sahroni Minta Mabes Polri Evaluasi Polisi yang Terlibat dalam Penetapan Tersangka Pegi Setiawan
Kata Pengacara Saka Tatal usai Pegi Setiawan Bebas: Penegakan Hukum yang Sebenarnya
Sidang Korupsi di Kementan, Jaksa KPK Ingatkan Punya Bukti Chat Perselingkuhan SYL
Pantun Jaksa KPK untuk SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesengukan
Polda Jabar Kalah Sidang dari Pegi, Pengacara: Asal-asalan Tetapkan Tersangka, Akhirnya Malu Sendiri