androidvodic.com

Kemenag: 1.390 Jemaah Haji Sudah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Haji - News

News, JAKARTA - Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H telah mencapai 1.390 orang per 22 Juli 2020.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) terjadi penambahan 110 jemaah dalam sepekan terakhir. Pada 14 Juli 2020 lalu, jemaah yang mengajukan ada 1.280 orang.

"Sejak 2 Juni ada 1.390 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Sementara itu, sekitar 1.374 jemaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca: Baru Terjadi Saat Pandemi Covid-19, Kiswah Kabah Digulung dan Ditutup Kain Putih di Awal Musim Haji

Baca: Ibadah Haji Dimulai 29 Juli 2020, Khotbah Wukuf Disiarkan dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jemaah yang telah mendapatkan SPM tinggal menunggu penyaluran dana dari Bank Penerima Setoran Bipih. Muhajirin bahkan menyebut seharusnya dana tersebut sudah tersalur kepada jemaah.

"Sebanyak 1.374 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ungkap Muhajirin.

Muhajirin mengungkapkan sampai saat ini, setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak.

"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tutur Muhajirin.

Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260), Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53). Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang.

Karantina

Sementara itu, pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh calon jemaah haji yang telah memenuhi syarat untuk melakukan karantina mandiri sepekan sebelum memulai proses ibadah haji yang akan dimulai pada 29 Juli mendatang.

Kebijakan itu diterapkan pemerintah Saudi sebagai upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19) selama proses ibadah haji berlangsung.

Ibadah haji tahun ini harus dilakukan dengan pengawasan ketat terutama soal kesehatan. Dilansir Gulf News, tahun ini Arab Saudi juga membatasi jumlah calon jemaah yang boleh melaksanakan ibadah haji yakni maksimal 10.000 orang dan telah berada di negara kerajaan tersebut.

Pemerintahan Raja Salman akan menjatuhkan sanksi berupa denda, hukuman penjara, hingga deportasi jika ada pihak kedapatan menyelundupkan jemaah haji dari luar Saudi.

Denda yang dikenakan sebesar 10 ribu riyal per jemaah dan hukuman penjara selama 15 hari.Arab Saudi telah menetapkan bahwa 10 ribu jamaah haji itu terdiri dari 70 persen ekspatriat atau warga asing dan 30 persen warga Arab Saudi.

Dalam aturan tersebut, seluruh jemaah haji pun patut menerapkan jaga jarak selama melaksanakan kegiatan haji. Setelah proses ibadah haji selesai, seluruh jemaah diwajibkan melakukan karantina mandiri lagi.(tribun network/fah/wly)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat