androidvodic.com

KPK Evaluasi Upaya Penyelesaian Aset Bermasalah di Banten - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten dalam kurun waktu 21-24 Juli 2020.

Monitoring dan evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Juni lalu.

Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, KPK melalui Satuan Tugas (satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II meminta Pemda Banten untuk segera menyelesaikan aset-aset bermasalah.

Baca: KPK Periksa Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim

Salah satunya, dikatakan Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, terkait aset-aset pemekaran di 3 Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

"Selain itu juga aset-aset yang bermasalah dengan pihak ketiga. KPK mencatat aset-aset yang perlu segera diselesaikan antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkab Tangerang, yaitu berupa 30 bidang tanah eks kekayaan beberapa desa dengan total luas 216.810 meter persegi," kata Ipi lewat keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Ipi mengatakan, dalam pertemuan pada hari Selasa (21/7/2020) disepakati untuk melakukan join opname antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangsel yang dilanjutkan dengan pembahasan pencatatan kepemilikan aset.

Baca: KPK Koordinasi dengan BPK soal Temuan APBN Kementerian/Lembaga Masuk ke Rekening Pribadi

Demikian juga terkait dengan 21 aset pemekaran dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang.

Langkah join opname dilakukan karena sebagian aset belum diketahui lokasinya.

Selain itu, Ipi melanjutkan, terdapat aset berupa tanah instalasi Pengolahan Air Minum yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kota Tangsel yang tercatat di Pemkab Tangerang, namun juga digunakan oleh Kota Tangsel.

"Terkait hal ini, KPK akan melakukan pembahasan lanjutan yang melibatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan PDAM," katanya.

Baca: Dewas KPK Targetkan Penanganan Laporan Dugaan Hidup Mewah Firli Bahuri Rampung Agustus

Dalam rangkaian monitoring dan evaluasi tersebut, KPK juga membahas aset fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum diserahkan pengembang yaitu berjumlah 1.732 atau 86 persen dari total 2.023 yang seharusnya diserahkan kepada sembilan pemda di Banten.

KPK meminta untuk segera dilakukan identifikasi permasalahan yang menghambat proses serah terima supaya dapat ditentukan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.

Selain itu, Ipi mengatakan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, KPK juga memenuhi permintaan audiensi dan melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Serang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat