Kemendikbud Diharap Lebih Maksimal Atur Pendidikan di Masa Pandemi - News
Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi
News, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengambil peran mengantisipasi dampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Pada saat ini, berbagai permasalahan terjadi di bidang pendidikan. Salah satunya kurang efektif metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena masih terdapat kendala yang dialami pelajar selama mengikuti PJJ.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, Nurul Hidayatul Ummah, mengatakan PJJ tidak tertata secara baik, sehingga menimbulkan permasalahan yang besar karena tidak ada singkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut dia, PJJ menjadi dilematis bagi seluruh rakyat Indonesia mulai dari dana BOS yang hanya di tujukan bagi platform digital sehingga dana pengembangan kreativitas siswa menjadi terhambat.
"Pemerintah Pusat harus terjun langsung dalam melindungi dan menjaga anak-anak mendapat akses pendidikan baik secara tatap muka maupun daring. Di tengah wabah covid-19 perlu diingat tidak semua daerah mendapatkan akses dan ketersediaan internet maupun gawai, hal ini harus diprioritaskan agar tidak terjadi kesenjangan, " ujarnya, Selasa (28/7/2020).
Temuan, sejumlah kasus di beberapa daerah menjadi bukti. Di Lampung ada pencurian laptop agar anaknya bisa sekolah melalui PJJ, dan juga di Rembang yang sekolah sendiri karena tidak memiliki HP.
Oleh sebab itu, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama bersama Organisasi Poros Pelajar Tingkat Pusat memberikan pernyataan di antaranya:
1. Indonesia dibangun atas dasar kesatuan dari Sabang sampai Merauke dengan beragam Ras, Suku, Budaya dan Agama sehingga pendidikan merupakan amanah konstitusional yang harus dibenahi terlebih dahulu. Pendidikan adalah hak semua manusia di Indonesia, bukan semata-mata mereka yang memiliki uang saja yang bisa mendapatkan akses pendidikan, tetapi mereka yang miskin dan berada dikawasan 3T perlu dan wajib mendapat pendidikan.
2. Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kemendikbud harus terjun langsung dalam melindungi dan menjaga anak-anak termasuk mendapat akses pendidikan baik secara tatap muka maupun daring, khusus ditengah wabah covid-19 perlu diingat tidak semua daerah mendapatkan akses dan ketersediaan internet maupun gawai, hal ini harus diprioritaskan agar tidak terjadi kesenjangan yang nyata antara anak daerah dan perkotaan karena seluruh anak-anak di Indonesia memiliki hak yang sama untuk sekolah.
3. Kami Organisasai Poros Pelajar Tingkat Pusat menekankan arti pentingnya pendidikan karakter dan pendidikan yang berpihak kepada pelajar serta pemerintah harus hadir ditengah anak-anak bukan persoalan fasilitas tetapi berbentuk kepedulian dan memberikn hak serta kewajiban terhadap anak.
Terkini Lainnya
Kemendikbud harus mengambil peran mengantisipasi dampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) terhadap dunia pendidikan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi