androidvodic.com

Tata Cara & Doa Menyembelih Hewan Kurban Di Masa Pendemi Covid-19 Sesuai dengan Aturan dari Kemenag - News

News - Besok Jumat, tanggal 31 Juli 2020, akan dilaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha, yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Sesuai dengan masa tatanan kenormalan baru (New Normal),  terdapat beberapa peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.

Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

MUI menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Supaya pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

Baca: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha, Dilakukan Sendiri maupun Berjamaah

Baca: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha Lengkap dengan Bacaan Niat Beserta Artinya

Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017).
Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017). (yongky yulius/tribun jabar)-ilustrasi penyembelihan hewan kurban

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penampungan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Cakung Jakarta, Jumat (10/7/2020). Jelang Idul Adha Petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa hewan kurban untuk kesejahteraan hewan di tempat penampungan serta pemeriksaan kesehatan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian pada masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)-ilustrasi hewan kurban

Baca: Persiapan Kurban, Mentan Syahrul Pantau Hewan Ternak di Subang

Baca: Pemerintah akan Atur Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat