androidvodic.com

Jaksa Agung dan Mendagri Tandatangani Nota Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan - News

News, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Dalam Negeri tersebut ditandatangani Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama tersebut, disaksikan Wakil Jaksa Agung RI, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan pejabat Eselon II pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI serta jajaran Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menjelaskan poin kerja sama yang dibangun institusinya dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pertama, penerangan dan penyuluhan hukum.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa Kasubdit Peraturan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil

Melalui kerja sama tersebut, Jaksa Agung berharap upaya edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan (preventif) yang dilakukan Kejaksaan dapat lebih diintensifkan.

Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran atau pelacakan aset, serta percepatan percepatan investasi.

Kerja sama tersebut menurutnya akan fokus pada tiga hal, di antaranya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI.

"Sehingga dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran, dan tepat guna," kata Jaksa Agung dalam siaran pers yang diterima.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa Karyawan Perusahaan Manajer Investasi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya

Lanjut Jaksa Agung, fokus selanjutnya adalah upaya optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi.

Ketiga, penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya.

"Dalam upaya mendukung peran dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset.

"Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat