androidvodic.com

Wakil Jaksa Agung Buka Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif - News

News, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi membuka acara Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan secara virtual kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya, Kamis (6/8/2020).

Dalam sambutannya Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan perintah agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis tersebut dengan baik dan sungguh sungguh agar dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di daerah atau tempat tugas masing masing.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta selaku keynote speaker menyampaikan soal Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca: Kejaksaan Agung Periksa Kasubdit Peraturan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil

Ia menjelaskan peraturan tersebut menurutnya sebagai langkah Kejaksaan RI dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat tentang pemulihan keadaan semula, keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, pelaku tidak pidana yang tidak tercapai dengan menggunakan sistem peradilan pidana konvesional karena negara terlalu banyak turut campur seolah mewakili kepentingan korban.

Sementara kemauan korban tidak demikian dan pelaku tidak mendapat kesempatan untuk memperbaiki hubungannya dengan korban dan orientasinya hanya kepada formalitas pemeriksaan pidana, hak negara untuk menghukum (ius puniendi), dan cara memandang kejahatan sebagai konflik antara negara dengan pelaku.

Korban tindak pidana akan menderita berbagai masalah fisik ataupun kerugian ekonomi yang diderita sebagai akibat tindak pidana meskipun tindak pidana yang sesungguhnya telah selesai.

Ada sejumlah akibat yang terus ditanggung korban bahkan setelah tindak pidananya selesai diproses.

Baca: Tersenyum Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dwi Sasono Katakan Ini

"Dengan merujuk kepada ketentuan pasal 8 ayat (4) dan pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan pasal 42 ayat (1) Rancangan Undang Undang tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka kemudian Kejaksaan RI menerbitkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tersebut," katanya dalam keterangan yang diterima.

Ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam mengaplikasikan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dalam pelaksanaan tugas penuntutan.

Baca: Naik Mobil Tahanan Kejaksaan, Dwi Sasono Kembali ke RSKO

Pertama, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

Kedua, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Ketiga, penghindaran pembalasan.

Keempat, penghindaran stigma negatif.

Serta kelima, respon dan keharmonisan masyarakat.

"Tugas para Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri adalah pahami, terapkan dan sukseskan," ucapnya.

Acara bimbingan teknis yang dilangsungkan dari Ruang Vicon Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) dan dipandu bersama Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WiIB sampai dengan pukul 12.00 WIB tersebut menghadirkan Sugeng Purnomo, Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI; Erni Mustikasari Anggota Tim Restoratif Justice (RJ) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI; dan Diah Sulastri Dewi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung selaku narasumber.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat