androidvodic.com

Ucapan Muannas Alaidid Dituding Mencemarkan Nama Baiknya, Hadi Pranoto Tak Terima dan Lapor Polisi - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Hadi Pranoto tak terima dengan pernyataan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid tentang dirinya.

Karena alasan itu, ia melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2020) malam. Tuduhannya, yakni dugaan pencemaran nama baik

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN2.5/2020 yang tertanggal 6 Agustus 2020.

"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Jadi setelah kami konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) malam.

Angga mengatakan Muannas Alaidid diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Dia menuturkan tindak pidana itu dilakukan oleh terlapor saat mengeluarkan pernyataan usai pelaporan kleinnya di Polda Metro Jaya.

"Yang pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.

Baca: Kredibilitas Hadi Pranoto Jadi Narasumber Dipertanyakan, Anji Mengaku Kaget Saat Tahu Faktanya

Baca: Heboh Wawancara Klaim Obat Covid-19, Anji: Itu Pernyataan Bapak Hadi Pranoto

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh terlapor yang menyebutkan kliennya tidak percaya dengan pemeriksaan swab test dan rapid test terkait Covid-19.

"Klien kami katanya memang ada memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid. Nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," jelasnya.

Dalam pelaporan ini, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian.

Di antaranya rekaman video pernyataan Muannas dan tangkapan layar (screen shot) video yang ada di media sosial.

Pelapor mensangkakan terlapor dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Hadi Pranoti dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan atas perkara penyebaran berita bohong .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat