androidvodic.com

Presiden Dinilai Berhak Angkat dan Berhentikan Anggota KPU Meski Putusan DKPP Mengikat dan Final - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan Evi Novida Ginting bisa kembali menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat, namun presiden yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan komisioner KPU.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk 'Quo Vadis Lembaga Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu' yang digelar Perludem, Minggu (9/8/2020).

Baca: KIPP: Polemik Status Keanggotaan Evi Novida Ginting Coreng Kredibilitas Penyelenggara Pemilu

"Meskipun putusan dari DKPP itu dikatakan adalah mengikat dalam salah satu putusan MK tapi DKPP tidak bisa mengeksekusi sendiri keputusan itu karena harus dilakukan oleh badan administratif yang mengangkat dan memberhentikan anggota KPU yaitu presiden," kata Topo.

Diketahui, Evi dipecat dari jabatannya sebagai komisioner KPU oleh DKPP terkait kasus perselisihan perolehan suara calon legislator Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.

Keputusan DKPP itu dikuatkan Keppres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Evi menggugat keppres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN menyatakan membatalkan Keppres tersebut.

Baca: Minta Status Keanggotaan Dipulihkan, Evi Novida Siap Bekerja Selenggarakan Pilkada

Tapi menurut Ketua DKPP Muhammad, putusan PTUN tidak berdampak pada pemecatan Evi. Ia berujar keputusan DKPP final dan mengikat.

Topo menilai putusan PTUN itu secara tidak langsung l mengoreksi putusan DKPP yang dinilainya keliru.

Namun, ia tetap mengapresiasi DKPP yang telah menjalankan kewenangannya untuk menyelesaikan dan memutus pelanggaran kode etik.

Baca: Surati Jokowi, Evi Novida Ginting Minta Diangkat Kembali Jadi Komisioner KPU

"Tetapi bukan berarti Bu Evi akan diberhentikan terus sebagai anggota KPU karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan itu bukan DKPP tapi presiden," katanya.

"Jadi kalau presiden kemudian mengeluarkan Keppresnya untuk mengangkat kembali Bu Evi atau membatalkan Keppresnya yang sebelumnya maka itu yang berlaku, Bu Evi menjadi anggota KPU," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat