Kemenko PMK Mulai Merancang Model Program Bimbingan Perkawinan secara Daring - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada September ini mulai merancang model (prototyping) program bimbingan perkawinan dan ekonomi calon pengantin secara daring.
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangungan Berkelanjutan Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharmaputra mengatakan model bimbingan perkawinan akan diterapkan kepada 40 pasang calon pengantin di Makassar untuk permulaan.
Baca: 60 Penduduk Maine, AS Terinfeksi Covid-19, Diduga Ada Kaitan dengan Resepsi Pernikahan Indoor
"Prototyping perdana akan dilaksanakan pada pekan pertama September 2020 kepada 40 pasang calon pengantin yang dikoordinasikan Kantor Urusan Agama (KUA) Biringkanaya, Makassar," ujar Ghafur melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
Ghafur mengatakan program ini ditujukan untuk pemerataan ekonomi. Sehingga, program ini diprioritaskan untuk calon pengantin prasejahtera.
Program ini akan lebih menekankan pada penguatan ekonomi keluarga yang disinergikan dengan bimbingan perkawinan calon pengantin.
"Dalam kegiatan ini akan disosialisasikan berbagai upaya penguatan ekonomi seperti pelatihan kewirausahaan, serta diperkenalkan adanya rencana bantuan Kartu Prakerja dan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pemerintah," jelas Ghafur
Proses seleksi peserta Program Bimbingan Perkawinan dan Penguatan Ekonomi berdasarkan penilaian dari tim KUA.
Tim akan memilih calon pengantin kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KUA lalu akan merekomendasikan calon pengantin yang layak untuk lanjut ke tahap intervensi ekonomi.
Kemenko PMK akan mematangkan program dan akan mengkoordinasi pelaksanaan program bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Terkini Lainnya
model bimbingan perkawinan akan diterapkan kepada 40 pasang calon pengantin di Makassar untuk permulaan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi