androidvodic.com

Priambodo Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa Priambodo Trisaksono sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri cabang Jakarta kepada PT Resati Putra Indah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan tersangka diperiksa oleh penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Priambodo Trisaksono, SH, selaku mantan Kepala Divisi Pembiayaan I PTBank Syariah Mandiri (BSM)," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Baca: Dua Eks Pejabat Bank Syariah Mandiri Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Tanjung Siram

Lebih lanjut, Hari menambahkan tersangka diperiksa dalam kaitannya sebagai salah satu pejabat bank yang mengetahui tentang fasilitas pembiayaan.

"Sebagai pejabat bank, tersangka dianggap mengetahui aturan dan tata cara pemberian fasilitas pembiayaan. Namun dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Resati Putra Indah justru tersangka melakukan penyimpangan," ungkapnya.

Dia menuturkan pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami peran tersangka dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan untuk melihat sejauhmana perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka dan kaitannya dengan unsur pasal yang disangkakan," tukasnya.

Diketahui, pemeriksaan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain, dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Bagi yang diperiksa, wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat