androidvodic.com

Kemenko PMK Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.

Opini WTP tahun 2019 ini mencapai ke-10 kali berturut-turut yang diraih Kemenko PMK.

Penghargaan ini diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020, secara daring, pada Selasa (22/9/2020).

"Ini pencapaian yang konsisten dan milestone yang luar biasa semenjak kita pertama kali mulai melaksanakan pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara," ujar Sri Mulyani melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Baca: Kemen PPPA Raih Penghargaan Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2019

Baca: Dapat WTP 14 Kali, DPD RI Cetak Rekor Temuan Paling Sedikit

Baca: Raih Opini WTP, Zainudin Amali Dinilai Berhasil Kembalikan Citra Kemenpora

Sri Mulyani berharap capaian tersebut tidak dicederai oleh tindakan-tindakan yang tercela, serta dapat menjadi contoh bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah lainnya.

"Saya berharap capaian dari mereka yang mencapai 10 kali berturut-turut opini WTP bisa menjadi contoh dan tidak dicederai oleh berbagai tindakan, atau hal-hal yang bisa menumbuhkan perasaan bahwa laporan keuangan tidak menggambarkan tata kelola yang baik," ucap Sri Mulyani.

Pada tahun 2020 ini, pemerintah memberikan penghargaan 10 kali berturut-turut opini WTP kepada 41 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) dari provinsi, kabupaten dan kota.

Pemerintah juga memberikan penghargaan 5 kali berturut-turut opini kepada 286 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan opini WTP tahun 2019 kepada 571 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Opini WTP adalah salah satu opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat