androidvodic.com

Komisi IX Minta Pemprov DKI Buat Aturan Khusus Isolasi Mandiri di Rumah - News

News, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Di antaranya mekanisme pencegahan, prosedur tes, hingga pelaksanaan isolasi mandiri," papar Nabil saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, aturan terkait pandemi dan penanganan kesehatan bersifat progresif dan mengikuti perkembangan secara cepat, sekaligus terkoneksi dengan manajemen data.

Oleh sebab itu, kata Nabil, update informasi atas prosedur dan protokol kesehatan yang terbaru menjadi sangat penting.

"Jika opsi isolasi mandiri dirasa memungkinkan, harus ada peraturan khusus yang mengatur itu. Peraturan ini penting, agar mereka yang memungkinkan isolasi mandiri, dibackup oleh sistem dan peraturan yang ada," papar politikus PDIP itu.

TEMPAT ISOLASI MANDIRI - Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat, menyediakan ruang untuk isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19. Satu ruang serbaguna dan 5 ruang kelas siap menampung sekitar 200 pasien. Untuk mengantisipasi membludaknya pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 67 lokasi baru yang telah ditetapkan, salah satunya berlokasi di masjid kebanggaan warga ibukota ini. Seiring diberlakukannya PSBB ketat, pasien Covid-19, sudah tidak boleh menjalani isolasi mandiri di rumah karena berpotensi menjadi kluster penyebaran baru karena itu mereka harus menjalaninya di tempat-tempat yang telah ditentukan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TEMPAT ISOLASI MANDIRI - Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat, menyediakan ruang untuk isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19. Satu ruang serbaguna dan 5 ruang kelas siap menampung sekitar 200 pasien. Untuk mengantisipasi membludaknya pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 67 lokasi baru yang telah ditetapkan, salah satunya berlokasi di masjid kebanggaan warga ibukota ini. Seiring diberlakukannya PSBB ketat, pasien Covid-19, sudah tidak boleh menjalani isolasi mandiri di rumah karena berpotensi menjadi kluster penyebaran baru karena itu mereka harus menjalaninya di tempat-tempat yang telah ditentukan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Selain itu, Nabil juga meminta Pemprov DKI Jakarta, dengan unit terkait harus menyiapkan rumah sakit cadangan untuk penanganan Covid-19.

"Jika kapasitas rumah sakit yang ada hampir penuh, harus ada upaya taktis untuk membangun rumah sakit portabel dalam penanganan dan perawatan pasien," papar Nabil.

Baca: Menparekraf Minta Hotel Tempat Isolasi Mandiri Ikuti Asesmen Kemenkes

Baca: Terpapar Covid-19, Ini Kondisi Terkini Elvy Sukaesih setelah Dirawat di RS 19 Hari & Isolasi Mandiri

Diketahui, Ketua KPU Arief Budiman dinyatakan positif Covid-19 dan dirinya melakukan isolasi mandiri di rumah dinas, Pejaten, Jakarta Selatan.

Padahal, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak terjadi klaster keluarga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat