androidvodic.com

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT Kaswari Unggul Wajib Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp 25,6 Miliar - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU).

PT KU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 Ha di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada tahun 2015.

“Majelis Hakim menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 25, 6 Milyar,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya putusan hakim pengadilan tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 25, 6 Milyar.

Baca: Peduli Lingkungan, Blibli Luncurkan Halaman Khusus Blibli Cinta Bumi

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI tanggal 13 Juli 2020 didasarkan atas pengajuan upaya hukum banding oleh PT KU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt.Sel tanggal 5 Desember 2019. 

“Kami sangat menghargai putusan ini,” kata Rasio Sani.

Dirjen Gakkum KLHK mengungkapkan pihaknya akan konsisten mengejar pelaku kejahatan karhutla yang merupakan kejahatan serius.

Menurutnya Karhutla akan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup serta berdampak pada wilayah lokal, regional dan bahkan lintas batas negara dalam waktu lama.

Baca: Rangkaian Harhubnas 2020, Kemenhub Gelar Padat Karya di Lingkungan Pelabuhan Makassar

“Penegakan hukum yang kita lakukan ini untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita UUD 1945,” kata Rasio Sani.

Ia berujar pihaknya berkomitmen melacak jejak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi serta menindaknya pelaku karhutla, terutama pelaku yang kerap melakukan pembakaran hutan secara berulang.

“Data kami menunjukkan bahwa Karhutla di PT. Kaswari Unggul ini telah terjadi berulang-ulang. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.

Adapun rinciannya 1 perkara telah dinyatakan selesai, 1 perkara lain sedang proses pembayaran. Sedangkan 7 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan nilai putusan mencapai Rp. 3, 05 triliun.

“Ada 2 perkara saat ini tengah upaya hukum kasasi, 2 perkara upaya hukum banding, dan 6 perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri,” kata Jasmin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat