androidvodic.com

Selain Wamen Ketenagakerjaan, Presiden juga akan Angkat Wamen Koperasi - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Selain akan mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengangkat Wakil Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM).

Aturan mengenai adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunnyi pasal dua ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip News, dari Sekretariat Negara, Minggu, (4/10/2020).

Wakil Menteri Koperasi dan UKM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalan menjalankan tugasnya, Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.

Baca: Presiden Terbitkan Perpres No 95/2020, Menteri Ketenagakerjaan Bakal Punya Wakil

Baca: Klaster Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker Ketok Palu, Baleg: Seluruh Fraksi dan Elemen Mendukung

Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut yakni:

a. membantu Menteri dalam perumusan

dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

atau Eselon I di lingkungan Kementerian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat