androidvodic.com

Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Konveksi Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

"Pihak atau orang yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik yaitu Barry Febryanus selaku Direktur PT Mitra Sembada Mulia," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut, Hari menyampaikan pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait mekanisme importasi barang dari luar negeri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan semua bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," tukasnya.

Baca: UKM Konveksi Tas dan Bendera Ikut Banting Stir Produksi Masker dan APD

Baca: Tenaga Medis Pakai Jas Hujan Jadi APD, Konveksi Evlogia Produksi Hazmat Suit: Beri Gratis ke RS

Baca: Diminta Ganjar Buat APD untuk Jateng, RS Moewardi Hanya Mampu Terbatas: Kami Bukan Produsen Konveksi

Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.

Tersangka lainnya yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas.

Terakhir, pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya gudang milik PT FIB dan PT PGP.

Sementara itu, kerugian negara dari kasus ini masih dalam penghitungan.

Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

Dalam dokumen, kain-kain yang diangkut seharusnya berasal dari India. Namun ternyata, kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.

Kontainer berisi kain jenis brokat, sutra dan satin berangkat dari titik awal yaitu Hongkong.

Muatan kemudian dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.

Kontainer yang sama kemudian diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester, dan diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat