androidvodic.com

Presiden Bentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat - News

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 20 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Keppres tersebut untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi paling Timur Indonesia itu.

"Bahwa dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diperlukan langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antar  kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pembentukan Tim Koordinasi Terpadu percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," bunyi pertimbangan Keppres tersebut seperti dilihat Tribun, Jumat, (9/10/2020).

Baca: Demo Omnibus Law Selesai, Mahasiswa Asal Papua: Sampah Ini Kami yang Bawa, Kami yang Harus Bersihkan

Tim tersebut bertugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.

Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tersebut terdiri atas Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana.

Dewan Pengarah mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.

Baca: Jajaran Kogabwilhan III Terima Kunjungan Komnas HAM Perwakilan Papua

Sementara Tim Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.

Presiden menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh 7 pejabat yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian dan Kepala KSP Moeldoko.

Presiden juga menunjuk Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebagai ketua harian merangkap anggota dalam tim.

Baca: Anggota Komisi I DPR Desak Pemerintah Hentikan Konflik di Intan Jaya Papua

Untuk tim pelaksana, Presiden menunjuk pejabat tinggi tingkat madya Bappenas sebagai Ketua dan diisi 7 pejabat madya di tingkat komite pengarah ditambah Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat.

"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan," bunyi Pasal 15 Perpres tersebut.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada 29 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat