Nizar Ali Dilantik Jadi Sekjen Kemenag, Jabatan Dirjen PHU Kosong - News
News, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melantik Nizar Ali sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag pada Selasa kemarin (20/10/2020).
Kini kursi jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, yang sebelumnya dijabat Nizar, sementara kosong.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
"Iya dilantik pada Selasa kemarin untuk Dirjen sementara iya kosong," kata Zainut.
Ia mengatakan dalam proses pemilihan Sekjen dilakukan oleh tim penilai yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, termasuk Menteri Agama Fachrul Razi juga menilai.
Zainut melanjutkan, nama Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin maupun juru bicara Kemenag Oman Fathurahman, turut mendaftar sebagai Sekjen Kemenag.
Baca juga: Kemenag: Rencana Penyiapan Naskah Khutbah Libatkan Ormas dan Kampus
Baca juga: Pimpinan Komisi VIII DPR Sebut Materi Khotbah Jumat dari Kemenag Belum Tentu Tekan Radikalisme
"Yang memberikan penilai kan tim penilai. Tim penilai itu dari mulai ada dari tim penilai akhir itu langsung dipimpin oleh Presiden Jokowi, termasuk Menteri Agama Fachrul Razi," terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Jabatan Sekjen Kemenag diemban oleh Nur Kholis, yang dibebastugaskan lantaran dianggap melanggar prosedur.
Terkini Lainnya
Kursi jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, yang sebelumnya dijabat Nizar, sementara kosong.
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan