UPDATE: Cara Isi Formulir Pendataan Bantuan Pemerintah untuk Koperasi dan UKM - News
Redaksi News memperbarui isi artikel setelah mendapat penjelasan dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Jumat (23/10/2020) pukul 19.00 wib.
News - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan situs pendataan UMKM dengan alamat https://siapbersamaumkm.com/ adalah hoaks.
Situs https://siapbersamaumkm.com/ itu meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat dihubungi News, Jumat (23/10/2020) sore menyatakan situs tersebut bukanlah milik Kemenkop UKM.
"Itu hoaks. Website resmi kami kemenkopukm.go.id," kata Fiki Satari.
UPDATE - Simak penjelasan Kemenkop UKM bisa di sini: Kemenkop UKM Sebut Situs siapbersamaumkm.com Hoaks, Masyarakat Diimbau Tak Isikan Data Pribadi
Bantuan Pemerintah untuk UMKM
Diketahui, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu berimbas pada sejumlah sektor perekonomian.
Termasuk mereka yang bergerak di koperasi dan UKM. Mereka mengalami penurunan produktivitas sehingga berpengaruh pada kesejahteraan para pelaku.
Agar mencapai tujuan tersebut, KemenKopUKM melakukan pendataan untuk dapat dilengkapi para pelaku KUKM, melalui jalur-jalur resmi.
Baca juga: Tiga Tantangan Utama Ini Buat UMKM Sulit Naik Kelas
Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum Hanya Menggunakan KTP
(News/Sri Juliati)
Terkini Lainnya
BErikut ini cara isi Formulir siapbersamaumkm.com sebagai Pendataan Koperasi dan UKM
Kenang Sosok Hamzah Haz, PDIP: Kita Kehilangan Tokoh Hebat dan Santun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cak Imin dan Surya Paloh Jawab Ajakan Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Tawaran
PKS Tunggu Tawaran Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sejarah Peringatan Hari Kebaya Nasional 24 Juli, Tertuang dalam Keppres Nomor 19 Tahun 2023
Jelang Sidang PK, Kakak Saka Tatal Berharap Hakim Lebih Teliti, Pakai Hati Nurani
Angin Segar Saka Tatal Hadapi Sidang PK Hari Ini, Sudah Bebas Murni, 2 Sosok Penting Jadi Saksi Ahli