androidvodic.com

Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha 

News, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa secara nasional pada 1 November jika Presiden Joko Widodo menandatangi UU Cipta Kerja

Akan tetapi, KSPI ternyata juga menyiapkan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 9-10 November mendatang.

"Kami mendapat informasi sidang paripurna 9 November setelah reses. Dengan demikian, karena surat sudah diserahkan tapi belum direspons juga oleh pimpinan fraksi maupun pimpinan DPR, maka 9 sampai 10 November buruh kembali aksi nasional serentak 24 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota serempak," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020). 

Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal Sebut DPR Memalukan karena Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah

Said mengatakan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP itu akan dilakukan atau dipusatkan di depan gedung MPR/DPR. 

Nantinya, kata dia, akan ada puluhan ribu hingga ratusan ribu orang yang mengikuti demo tersebut di 24 provinsi di Indonesia. 

"Tanggal 9 sampai 10 November dipusatkan di DPR. Puluhan ribu orang dan ratusan ribu orang di 24 provinsi lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan bila tuntutan kenaikan UMP melalui unjuk rasa pada tanggal 9 November tidak dikabulkan, maka aksi unjuk rasa pada tanggal 10 November akan lebih besar lagi. 

Baca juga: Jika Presiden Tandatangani UU Cipta Kerja, KSPI Siap Gelar Demo Berskala Nasional 1 November 

Said beralasan tanggal 10 November merupakan penetapan akhir upah minimum provinsi. Apalagi, kata dia, buruh juga masih harus menolak UU Cipta Kerja
"Kepada pemerintah, tanpa bermaksud mengancam, kalau tanggal 10 November upah minimum tidak dinaikkan sebagaimana yang diinginkan Apindo-Kadin, bisa dipastikan aksi akan makin lebih besar lagi," kata Said. 

"Sudah menolak omnibus law Cipta Kerja, ditambah lagi upah tidak naik. Karena 10 November penetapan terakhir tentang upah minimum provinsi. Tanggal 20 November upah minimum kabupaten/kota," tandasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat