Siti Fadilah Supari, Mantan Menkes yang Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni - News
News - Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020 kemarin.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan ini merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB).
Peristiwa tersebut tejadi pada tahun 2005 silam, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Rika, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.
Baca juga: Menteri Kesehatan Prioritaskan Orang-orang Ini Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Baca juga: Gandeng KPK Demi Berantas Korupsi, Ahok: Saya Digaji untuk Selamatkan Uang Pertamina
Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Mulai dari Bisnis Menggurita hingga Kronologi Kasus Korupsi Ratusan Miliar
![Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018).](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/mantan-menteri-kesehatan-siti-fadilah-supari.jpg)
Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.
Pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu kemudian menyerahkan Siti Fadilah pada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.
HALAMAN SELANJUTNYA ========>
Terkini Lainnya
Menurut Rika, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.
Kala Cak Imin Ikut Bujuk Dasco Gerindra Ajak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo
BERITA TERKINI
berita POPULER
Video Mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, Dimakamkan Siang Ini
Pihak Istana Benarkan Wapres Ke-9 Hamzah Haz Meninggal, Jenazah akan Dibawa ke Bogor
Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Terima Novum Foto Daging di Tiang PJU, Dibawa di Sidang PK Hari Ini
Jawaban Cak Imin seusai Didorong Mardiono PPP Maju di Pilkada 2024: Belum Ada Niat
Mantan Wapres RI Hamzah Haz Meninggal Dunia, PBNU: Sosok Pemimpin Saleh