androidvodic.com

KPU Sebut Sirekap Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Pemilu - News

News, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditetapkan hanya menjadi alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada 2020.

Keputusan itu, sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR soal kesiapan Sirekap.

Menurut Evi, meski masih menjadi alat bantu, Sirekap diharapkan bisa mendukung transparansi serta akuntabilitas dalan penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Alasan Sirekap Batal Digunakan Saat Pilkada Serentak, Persoalan Listrik Hingga Jaringan Internet

Hal itu disampaikan Evi saat webinar bertajuk 'Sosialisasi Rekapitulasi Perhitungan Suara melalui Aplikasi Sirekap', Jumat (13/11/2020).

"Hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi menjadi sangat penting, dalam tugasnya yang harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi yang efektif dan akuntabilitas," kata Evi.

Evi menambahkan, aplikasi Sirekap bisa menujang kinerja KPU.

Selain itu, Sirekap diharapkan mendukung tahapan pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi bisa berjalan cepat.

"Kemudian, minimalis kesalahan dan mudah diakses oleh siapa pun," tambahnya.

Evi juga menjelaskan, kinerja aplikasi sirekap ini digunakan dengan cara memfoto hasil perhitungan di TPS.

Selama ini, formulir C1 Pleno menjadi satu-satunya bukti perhitungan suara di tingkat TPS.

"Awal dari perhitungan suara yang jadi itulah yang kemudian kita kirim ke server untuk publikasi dan juga dalam kaitan untuk persiapan rekapitulasi di rancang maupun di dalam rekapitulasi suara," jelas Evi.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat