Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Begini Cara Bikin NPWP Elektronik - News
News - Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, seorang wajib pajak wajib memiliki NPWP.
Bagi kalian yang baru akan membuat ataupun yang sudah memiliki namun kartunya rusak bahkan hilang, sekarang ada cara mudah untuk membuatnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.
Masyarakat bisa membuat atau memperbarui kartu NPWP yang rusak tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Nantinya, NPWP elektronik tersebut akan dikirim ke email para wajib pajak. Setelah dikirim ke email masing-masing, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Mengutip dari akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, untuk mendapatkan NPWP Elektronik caranya cukup mudah.
Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik menu “informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.
Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “kirim email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di email pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.
Ke Halaman 2 ==>
Terkini Lainnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik, syaratnya juga cukup mudah
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara