androidvodic.com

Menaker Ida: Subsidi Gaji Termin II Tahap 3 Cair untuk 3,1 Juta Pekerja - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.

Pada batch III ini, pihaknya Kemenaker menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

Baca juga: Bantah Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Tertunda, Menaker Beri Penjelasan dan Bukti

“Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19” kata Ida dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Ida mengatakan dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 8.042.847 pekerja.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemenaker menyalurkan subsidi upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja.

Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp 9,65 triliun.

“Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” lanjut Ida.

Ida mengatakan jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp 1,8 triliun.

Menaker mengatakan laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekening nya Bank Swasta,” kata Menteri Ida.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat