androidvodic.com

3 Bakal Calon Ketum Peradi Solo Mengemuka, Apa Saja Program Utama yang Diusung? - News

News - Tiga orang bakal calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Surakarta telah mengemuka.

Mereka akan bersaing menjadi Ketua Peradi Solo dalam Musyawarah Cabang (Muscab) 19 Desember 2020 mendatang.

Ketiga nama bakal calon yang telah mengemuka merupakan pengurus aktif Peradi Solo.

Mereka ialah Badrus Zaman (Ketua DPC Peradi Solo), Zainal Abidin (Sekretaris DPC Peradi Solo), dan Dr Kadi Sukarna (Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi DPC Peradi Solo).

Lantas apa yang menjadi fokus utama ketiga bakal calon?

Tiga orang bakal calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Surakarta telah mengemuka. Mereka ialah Badrus Zaman (Ketua DPC Peradi Solo), Zainal Abidin (Sekretaris DPC Peradi Solo), dan Dr Kadi Sukarna (Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi DPC Peradi Solo).
Badrus Zaman (Ketua DPC Peradi Solo, kanan), Zainal Abidin (Sekretaris DPC Peradi Solo, tengah), dan Dr Kadi Sukarna (Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi DPC Peradi Solo, kiri). (Tribunnews/istimewa)

Baca juga: Jadi Ketua Peradi 2020-2025, Otto Hasibuan Berupaya Satukan Wadah Tunggal Advokat

1. Badrus Zaman

Calon petahana Badrus Zaman menyebut Peradi Solo akan terus berfokus dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di Solo dan sekitarnya.

"Menurut saya yang utama bagaimana Peradi membantu masyarakat, masyarakat yang tidak tahu hukum dan tidak melek hukum," ungkap Badrus dalam program Overview News, Senin (23/11/2020) yang dihadiri ketiga bakal calon secara virtual.

Badrus mengungkapkan Peradi akan lebih memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara dua arah.

"Kita harus mengadakan pendidikan-pendidikan kepada masyarakat."

"Bagaimana masyarakat berpendapat seperti apa, kita tampung, kita olah dan diambil solusinya," ungkapnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Swab Tes, Kuasa Hukum FPI: Beliau Bugar Jadi Kenapa Sibuk dengan yang Sehat?

Badrus menyontohkan, tidak semua persoalan hukum yang dihadapi masyarakat harus melibatkan pengacara.

"Sebenarnya masyarakat bisa menghadapi hukum dengan dirinya sendiri."

"Masyarakat bisa melindungi diri sendiri, tidak pakai pengacara tidak persoalan, kita jelaskan kepada masyarakat."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat