DPR Soal Kriteria Calon Kapolri: Tidak Jadi Alat Kekuasaan Politik Tertentu - News
News, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.
Bursa pengganti orang nomor satu Korps Bhayangkara itu pun kian memanas.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengungkapkan kriteria calon Kapolri yang dianggap ideal memimpin korps berseragam coklat itu.
Yang paling pertama adalah calon itu harus memiliki pengalaman panjang memimpin di organisasi Polri.
"Kriteria calon Kapolri yang pertama adalah pernah Kapolda di wilayah strategis," kata Benny saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Tiga Komjen Polisi Segera Pensiun, Pengisinya Bisa Masuk Bursa Calon Kapolri
Benny menuturkan kriteria selanjutnya yang harus menjadi pertimbangan adalah memiliki akar yang kuat dan diterima oleh seluruh jajaran internal Polri.
Selain itu juga bisa memahami dan mampu mengeksekusi visi presiden dalam bidang penegakan hukum. Sebaliknya yang terpenting adalah bukan figur yang mudah dikontrol oleh pihak pemilik modal.
"Calon Kapolri kriterianya bukan boneka para cukong," ungkapnya.
Selanjutnya, kriteria lainnya adalah mampu berkomunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat yang beragam.
Di saat yang bersamaan juga menjunjung profesionalitas dengan tidak menjadi alat kepentingan politik.
"Calon Kapolri harus mampu mengawal netralitas institusi Polri dalam politik praktis, tidak jadi alat kekuasaan politik tertentu," tukasnya.
Terkini Lainnya
Calon Kapolri
Yang paling pertama adalah calon itu harus memiliki pengalaman panjang memimpin di organisasi Polri.
5 Fakta Jelang Putusan Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Yakin Menang, Hakim Ungkap Janji
BERITA TERKINI
berita POPULER
PHK Meningkat, Cak Imin Ingatkan Pemerintah Serius Benahi Industrialisasi
Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Pembentukan Pansus Terkait Kasus Impor Beras
Elite NasDem: KPK Tak Punya Dasar Panggil Surya Paloh di Kasus Korupsi SYL
Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap MK Menurun, Suhartoyo Klaim Bukan karena Putusan Nomor 90
Ketua MK Suhartoyo Jelaskan Alasan Sengketa Pilkada Jadi Kewenangan Permanen Mahkamah Konstitusi