androidvodic.com

Menkes Terawan Beri Sinyal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - News

Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau

News, JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan peninjuanan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Peninjauan Ulang Manfaat JKN.

Ke depannya hanya akan ada kelas standar rawat inap bagi peserta mandiri BPJS Kesehehatan.

Artinya tidak akan ada lagi perbedaan kelas, seperti sekarang ada kelas 1,2 dan 3.

Baca juga: Rapat dengan Komisi IX DPR, Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

“Adanya amanat pada Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang Peninjauan Ulang Manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar, akan berkonsekuensi pada perubahan besaran iuran dalam program JKN,” ujar Menkes Terawan, dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Selasa (24/11/2020).

Menkes Terawan menjelaskan, saat ini proses penyusunan iuran JKN masih dalam tahap awal, yakni sedang disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan menggunakan data utilisasi dan data cost dari BPJS Kesehatan.

“Dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan,” jelas Menkes Terawan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Aplikasi P-Care Berjalan Lancar

Dia mengatakan penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Lebih jauh ia menjelaskan, prinsip dalam penetapan iuran meliputi penggunaan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Adapun dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan akan ditentukan berdsaarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia.

Kemudian berdasarkan siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.

“Dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak ditanggung disesuaikan dengan pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat