androidvodic.com

BIG Klaim Hampir Seluruh Kabupaten/Kota Sudah Mengenali Geospasial - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA -- Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) Sumaryono menyampaikan kebijakan satu peta alias one map policy menunjukkan perkembangan positif.

Perkembangan itu ia sebut sebagai silence revolution alias tidak digembar - gemborkan, namun bisa dipastikan saat ini seluruh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota mengenal apa itu geospasial.

"Jadi kebijakan satu peta ini silence revolution. Tidak ada gembar-gembor, pelan tapi pasti sekarang hampir semua kabupaten/kota, kecamatan sudah mengenal geospasial," tutur Sumaryono dalam diskusi yang digelar MNC Trijaya di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya masih harus terus bekerja keras mengenalkan informasi geospasial secara meluas ke tengah masyarakat.

Baca juga: Mempromosikan Terobosan Solusi Geospasial Melalui Geoinnovation Challenge

Baca juga: Sahat Sinurat: Perlu Adanya Data Berbasis Geospasial untuk Membantu Penanganan Covid-19

"Perlu habis - habisan untuk memperkenalkan Badan Informasi Geospasial ke masyarakat. Karena sayang kalau masyarakat sampai tidak tahu," ungkap dia.

Dalam diskusi yang sama, Badan Informasi Geospasial juga mengumumkan akan kembali memberikan penghargaan kepada penggiat inovasi di bidang informasi geospasial lewat Bhumandala Award 2020.

Ketua Dewan Juri Bhumandala Award 2020 Heri Sutanta menjelaskan penghargaan tersebut diberikan ke pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga yang dinilai mampu membangun simpul jaringan di wilayah masing - masing. 

"Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga yang berhasil membangun simpul jaringan, dan mengoperasionalkannya untuk mendukung kegiatan di pemerintahan daerah maupun kementerian lembaganya," kata Heri. 

Adapun dalam ajang ini, BIG juga memberi penghargaan geoportal terbaik dan simpul jaringan terbaik atas kemampuan memanfaatkan data.

Penilaiannya dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan lima elemen infrastruktur informasi geospasial antara lain kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya manusia.

"Tidak hanya disajikan di portal, tapi juga dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah, maupun direktorat di Kementerian/Lembaga," pungkas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat