androidvodic.com

Tracing Aset Investasi Bodong Kampung Kurma, Polri: Datanya Amburadul - News

News, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan kasus investasi bodong oleh Kampung Kurma Grup.

Saat ini, ada 35 orang saksi yang telah dimintai keterangan.

Terkait pemeriksaan bos Kampung Kurma Grup Arfah Husaimah, Polri pun menjawabnya.

"Ya itu sudah dilakukan pemeriksaan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers, Jumat (27/11/2020).

Polri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tracing aset dari peristiwa ini, mulai dari pembayaran full maupun DP oleh pembeli.

"Yang jadi masalah karena datanya yang sudah saya sampaikan datanya memang amburadul banyak tipu-tipunya sehingga banyak waktu untuk klarifikasi," pungkasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada awal 2020 ketika ada info dari Satgas Waspada Investasi OJK.

"Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 ada seseorang mendirikan Kampoeng Kurma Group," kata Awi.

Baca juga: Polri Telusuri Dana Rp 333 Miliar dalam Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Grup

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada enam perusahaan yang tersebar di beberapa lokasi mulai dari Kabupaten Bogor, kemudian Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

"Investasi bodong oleh Kampung Kurma Grup berupa investasi pembelian lahan kavling dengan korban kurang lebih mencapai 2 ribu orang," katanya.

Para korban ditawari investasi fasilitas berupa 4.208 kavling dengan bonus masing-masing kavling ditanami satu pohon kurma, dengan total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp333 miliar lebih.

"Juga di antaranya lokasi-lokasi tadi akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kemudian kolam berenang, dan lain-lain," lanjut Awi.

Fakta yang ditemukan penyelidik adalah sebagian besar transaksi 2 ribu korban itu tak terdapat fisik dan bonus yang dijanjikan.

"Jadi yang bersangkutan mencari pembeli, ada yang menyampaikan DP ada juga yang bayar full ini juga lagi dipisah, karena memang ini datanya parah dan amburadul. Yang menjual sendiri dia, yang mengelola sendiri dia, yang buka sendiri dia, yang pakai uangnya sendiri. Ini yang lagi ditelusuri," kata Awi.

Dari fakta-fakta itu, penyelidik juga menemukan pembelian lahan itu bermasalah terkait akta jual beli (AJB) yang dilakukan antara pemilik lahan dan konsumen.

"Karena memang Kampung Kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti," pungkas Awi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat