Istri Edhy Prabowo Disebut Sempat Tak Punya Uang saat Belanja Rolex, Karni Ilyas: ATM Kan Ada? - News
News - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menceritakan kesaksiannya saat bersama dengan Edhy Prabowo di Hawaii.
Seperti diketahui, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edhy Prabowo bersama rombongannya termasuk Ali Mochtar Ngabalin sempa melakukan kunjungan kerja ke Hawaii.
Karni Ilyas mendengar kabar bahwa dalam kunjungan kerja tersebut ada kegiatan piknik dan belanja.
Oleh sebab itu, Karni Ilyas ingin mempertanyakan kebenaran kabar tersebut kepada Ali Mochtar Ngabalin.
"Jadi ketika rombongan misalnya, saya dengar ada pikniknya, ada shopping-nya, itu Ustaz Ngabalin ikut nggak shopping?" tanya Karni Ilyas kepada Ali Mochtar Ngabalin.
Baca juga: Kongsi PT PLI dan PT ACK dalam Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Bakal Panggil Sejumlah Saksi
Baca juga: Tanggapi Isu Fadli Zon Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Rocky Gerung: Ini Kecemasan Jokowi
Ali Mochtar Ngabalin lantas menceritakan kesaksiannya selama kunjungan bersama Edhy Prabowo di Hawaii.
Awalnya, dia menceritakan bahwa kunjungannya ke Amerika Serikat hanyalah untuk transit.
Sebab, kebijakan pemerintah Amerika Serikat mewajibkan semua penerbangan menuju ke Hawaii harus transit terlebih dahulu di AS guna melakukan swab test.
"Ya ini penting sekali untuk cerita, banyak yang bertanya kenapa dari Jakarta langsung ke LA, menurut kebijakan menteri penerbangan Amerika Serikat semua orang yang masuk di Hawai itu melalui LA untuk di-swab kemudian masuk ke Hawai."
"Karena itu ada waktu luang yang tidak lebih dari 18 jam, karena besoknya kita sudah terbang ke Hawaii," ujar Ali Mochtar Ngabalin.
HALAMAN SELENGKAPNYA>>>
Terkini Lainnya
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menceritakan kesaksiannya saat bersama dengan Edhy Prabowo di Hawaii.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi