Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19 - News
News - Sebentar lagi, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak akan digelar secara langsung pada Rabu, 9 Desember 2020.
Namun, sebaiknya masyarakat memperhatikan aturan ketika mencoblos, apalagi di masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut, seperti pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Kemudian, kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, sehingga tidak menumpuk di pagi hari.
Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Polri Minta Penyelenggara dan Pemilih Patuhi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020
Diketahui, penyelenggaraan Pilkada 2020 ini untuk memilih kepala daerah di 270 daerah.
Dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Dilansir Indonesia.go.id, sejumlah kalangan sepertinya masih diliputi kekhawatiran terhadap proses Pilkada Serentak 2020 ini akan menimbulkan klaster baru kasus Covid-19.
Namun demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
Aturan tersebut, terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.
![PENGATURAN LOGISTIK-Sejumlah Petugas TPS dari sejumlah kelurahan di seluruh wilayah Kota Samarinda mengatur logistik berupa kotak suara, dan tinta serta lainnya yang di perlukan Tempat Pemungutan Suara (TPS)di gudang KPU Samarinda di Pergudangan Jalan Pangeran Suryanata,Poros Samarinda-Tenggarong, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur, sejak Minggu (6/12/2020)TRIBUNKALTIM/Nevrianto Hardi Prasetyo)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengaturan-logistik-kotak-suara-pilkada-serentak-2020_20201207_153258.jpg)
Berikut sejumlah aturan yang diterapkan saat mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dilansir Indonesia.go.id:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2020
Simak 16 aturan yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia ketika Pilkada Serentak, apalagi saat Pandemi Covid-19 pada Rabu (9/12/2020).
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kisah Jovanka Alfaudi, Santri Asal Bogor Ikut Seleksi Akpol, Digembleng sang Kakak Prajurit Kopassus
Prakiraan Cuaca BMKG Besok Senin 22 Juli 2024: Potensi Hujan di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur
Koleksi Kebaya Legendaris Tien Soeharto Akan Ditampilkan pada Hari Kebaya Nasional
VIDEO PBNU Tegaskan Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel
Le Minerale, AMDK Asli Milik Indonesia, Dukung Palestina