androidvodic.com

Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Bangunan Dinyatakan Lengkap - News

News, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), klaster pekerja bangunan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun klaster pekerja itu dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka.

Pertama untuk tersangka T, H, S, K. Berkas kedua tersangka IS dan ketiga merupakan mandor dalam kasus ini yaitu UAM. 

"Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Sigit menjelaskan, pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan. 

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Sigit. 

Sementara itu, untuk tersangka lainnya sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah ditemukan adanya kealpaan dari para tersangka tersebut. 

Baca juga: Berkas Perkara Pekerja Bangunan Yang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung Masih Diperbaiki

Dalam hal ini, awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS.

Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Kemudian, Bareskrim kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan, mantan pegawai Kejagung yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN.

Terakhir, MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat