androidvodic.com

Teten Bantah Tudingan Bupati Boltim, Penyaluran Banpres Tidak Libatkan Pemda - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah (UKM) Teten Masduki angkat bicara terkait dengan tudingan Bupati Bolaang Mongandow Timur, Sehan Salim Landjar bahwa KemenkopUKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam menyalurkan Bantuan Presiden.

Menurut Teten tudingan tersebut tidaklah benar. 

"Pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar melalui video yang viral beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan.

Tidak benar tudingan bahwa KemenkopUKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran," kata Teten melalui pesan Whatsapp, Minggu, (27/12/2020).

Menurut Teten sejak awal digulirkannya Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), pihaknya melibatkan pemerintah daerah.

Baca juga: Cerita Liah Harus Digotong Untuk Cairkan Dana Banpres Produktif

Salah satunya menempatkan Pemda sebagai pengusul penerima bantuan.

Hampir 50 persen penerima Banpres berasal dari usulan daerah.

"Mayoritas penerima bantuan yakni 44% dari 12 juta pelaku usaha mikro juga atas usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia," katanya.

Menurutnya, KemenkopUKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program BPUM hanya sebagai verifikator.

Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah). 

"Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeserpun," katanya.

Sebelumnya Bupati Boltim Sehan Salim Landjar mengkritik proses penyaluran BPUM oleh KemenkopUKM.

Baca juga: Akses pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima Bantuan PIP: Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta

Melalui video yang beredar di media sosial ia menyebut penyaluran Banpres tidak melibatkan pemerintah daerah sehingga  penyalurannya rawan disalahgunakan.

Ia menemukan 125 warga yang mendapatkan BPUM namun harus melakukan pinjaman terlebih dahulu di bank.

Bunga pinjaman tersebut lebih dari 100 persen

“Mereka bilang ini nasabah kita semuanya pak.

Mereka ini kita pinjamkan uang, baru kita usulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujar Sehan dalam video berdurasi 9,55 menit tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat