Polri: FPI Organisasi yang Dilarang, Segala Aktivitas dan Aturan Penggunaan Atribut Akan Ditegakkan - News
News, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya meminta FPI untuk tidak melakukan perlawanan saat dibubarkan ataupun ditertibkan atributnya.
Menurutnya, keputusan pemerintah sudah jelas terkait eksistensi FPI di Indonesia.
Di antaranya melarang berbagai kegiatan dan pengunaan atribut.
"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakkan itu semua," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/3020).
Baca juga: Amnesty Nilai Pelarangan Kegiatan FPI Secara Sepihak Gerus Kebebasan Sipil
Rusdi menerangkan Polri segera mengevaluasi keputusan pemerintah tersebut.
Sebaliknya, dia memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan berlaku.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.
Terkini Lainnya
Pembubaran FPI
Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/20
Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan, Hotman Paris: Di Mata Hukum yang Diakui Visum
BERITA TERKINI
berita POPULER
Curhat Tessy Merasa Dirugikan Buntut Dikaitkan Sosok T: Boro-boro Judi, Makan Saja Susah
KPK Sidak Kemendikbudristek dan 2 Kampus, Ada Data Diambil
Jokowi Teken Aturan Rokok Dilarang Dijual Eceran dan Dekat Sekolah
Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana Besok
Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ngaku Dipaksa Buat Keterangan Palsu oleh Penyidik saat BAP