androidvodic.com

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri Kimia, Sahroni : Memang Butuh, Kondisinya Sudah Mendesak - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

"Saya mendukung langkah pemerintah yang membentuk aturan ini, karena memang kondisinya sudah mendesak," ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, berdasarkan data kepolisian, angka kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta Barat saja pada tahun lalu meningkat 48 persen dibanding 2019.

"Ini bahaya sekali (kekerasan seksual pada anak). Lagian juga sudah untung sekarang, sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin kayak dulu," papar politikus NasDem itu. 

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Legislator NasDem Harap Beri Efek Jera ke Pelaku

Sahroni yang mengaku aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia, sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak. 

Mereka merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.

“Saya selama jadi pembina di yayasan yang selama ini mengadvokasi korban kekerasan anak, sering sekali menemukan kasus yang tersangkanya boro-boro dihukum, malah sering bebas melenggang saja," ujarnya. 

"Ini yang menyebabkan kasus kekerasan seksual anak semakin merebak. Jadi kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” sambungnya. 

Baca juga: Amnesty: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dihukum Berat, Tapi Kebiri Kimia Cara Instan

Dengan adanya aturan kebiri kimia, Sahroni berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah diperjuangkan Partai NasDem di DPR juga bisa segera disahkan.

“Aturan ini jadi angin segar, namun perjuangan kita tidak hanya sampai di sini. Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR. Kami dari Partai NasDem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini,” paparnya. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dikutip Tribunnews dari PP 70/2020 yang diunggah JDIH Sekretariat Negara, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dihukum kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi.

"Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi pasal 2 ayat 1 PP tersebut dikutip Minggu, (3/1/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat