androidvodic.com

KPK Sita Mobil Anak Bupati Nonaktif Labuhanbatu Utara - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten LabuhanBatu Utara.

Yang disita adalah mobil milik anak Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus bernama Erni Arianti.

Khairuddin merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan 1 unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Kata Ali, penyitaan perlu dilakukan karena mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.

Untuk mengusut kasus yang menjerat Khairuddin ini, KPK juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1/2021).

Mereka yaitu pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.

Baca juga: KPK Wanti-wanti Kemensos, Akurasi Data Penerima Bansos Masih Bermasalah

Widya dan Sally didalami mengenai pengetahuannya tentang barang bukti yang ada hubungannya dengan kasus ini dan soal adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara.

"Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor," sebut Ali.

Bupati Labuhanbatu Utara,  Khairuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dolar Singapura dan Rp 400 juta untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Direktur Utama PT Hakaaston

Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat