androidvodic.com

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, Tapi Kebolehan Penggunaan Tunggu BPOM - News

News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dikutip dari mui.or.id, Sabtu (9/1/2021).

Niam kemudian merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” imbuhnya

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Baca juga: Wapres Apresiasi MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac, Sifatnya Masih Muallaq, Tunggu BPOM

Baca juga: Menkes Tegaskan Tak Ada Intervensi ke BPOM Soal Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI yang sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim ini sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan Oktober 2020.

Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin ke negara China.

Meskipun demikian, lanjut Asrorun, penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat