androidvodic.com

Targetkan Prevalensi Perokok Turun 8,7%, LPAI Harap Pemerintah Buat Larangan Iklan Rokok di Internet - News

Laporan Wartawan News, Reza Deni

News, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) berharap pemerintah membuat payung hukum terkait pelarangan rokok bagi anak.

Hal ini untuk mendukung target penurunan prevalensi angka perokok menjadi 8,7 persen sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada regulasi terkait pelarangan iklan rokok di media internet.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibutuhkan payung hukum terkait pelarangan iklan rokok sehingga Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) selaku kementerian teknis memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pelarangan iklan rokok," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Buruh Bangunan Beli Rokok, Pulangnya Malah Bawa Bayi yang Dibuang di Dekat Sampah

Di satu sisi, Seto mengapresiasi beberapa langkah kenaikan cukai rokok hingga Rp. 100.000 untuk mengurangi keterjangkauan harga rokok, khususnya bagi anak-anak.

Langkah lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk membatasi aktivitas merokok serta iklan, promosi dan sponsor rokok sebagai salah satu indikator Kota Layak Anak (KLA).

Hal tersebut tentunya diharapkan dapat menurunkan angka perokok di kota tersebut.

Baca juga: Mensos Risma Ingatkan Semua Bansos Dilarang Untuk Dibelikan Rokok dan Miras

LPAI, dikatakan Seto, juga mengapresiasi langkah berani yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menurunkan iklan rokok khususnya di portal digital.

"Ke depannya, LPAI akan terus berupaya untuk menghentikan iklan rokok dan konten pornografi di semua bentuk media khususnya media digital mengingat perkembangan teknologi yang berkembang secara cepat sedangkan penggunaan media digital oleh anak-anak tidak lagi dapat dihindari," pungkas Seto.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan pernah menyatakan kebijakan untuk menaikkan cukai hasil tembakau mempertimbangkan dari sisi kesehatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Bapak-bapak, Uang Bansos Tidak untuk Beli Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berharap dengan kenaikan cukai ini dapat mengurangi jumlah perokok karena harganya semakin mahal.

"Maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan. Kenaikan dari cukai hasil tembakau tersebut diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, prevalensi merokok secara umum diharapkan akan turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021.

Baca juga: Jokowi: Jangan Gunakan Dana Bansos untuk Beli Rokok

"Lalu, prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10 hingga 18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai dengan target RPJMN. Saat ini, pada angka 9,1 persem akan diturunkan di 8,7 persen pada 2024," katanya.

Dia menambahkan, besaran kenaikan harga jual eceran rokok di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.

Rinciannya yaitu untuk sigaret putih mesin atau SPM golongan 1 naik 18,4 persen, golongan 2A 16,5 persen, dan golongan 2B 18,1 persen.

Kemudian, Sri Mulyani menambahkan, untuk sigaret kretek mesin atau SKM golongan 1 naik 16,9 persen, golongan 2A 13,8 persen, dan golongan 2B 15,4 persen.

"Sementara, untuk industri rokok yang sangat padat karya yang buruhnya banyak sigaret kretek tangan atau SKT, cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikannya 0 persen," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat