Jokowi Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme - News
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme 2020-2024.
Tujuan diterbitkannya Perpres tersebut adalah untuk melindungi warga dari ekstremisme berbasis kekerasan.
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada Terorisme," bunyi pasal 2 ayat 2 dalam Perpres tersebut dikutp News, Senin, (18/1/2021).
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
RAN PE diterbitkan sebagai bagian dari upaya memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dalam Perpres itu juga diatur mengenai sekretariat bersama RAN PE. Sekretariat ini terdiri dari unsur kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Komnas HAM Belum Dapat Respons Presiden Soal Rancangan Perpres Pelibatan TNI Sejak Juni 2020
Lalu Kementerian bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Lalu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Baca juga: Arsul Sani: DPR Perlu Berhati-hati Bahas R-Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
"Sekretariat dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan penanggulangan terorisme," bunyi Perpres tersebut.
Sekretariat RAN PE wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Presiden Jokowi.
Pendanaan RAN PE bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.
Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpres diteken Jokowi pada 6 Januari 2020 dan diundangkan sehari kemudian.
Terkini Lainnya
Sekretariat RAN PE wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Presiden Jokowi.
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara