Kapolri Listyo Sigit Diminta Jelaskan Konsep PAM Swakarsa kepada Masyarakat - News
News, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menjelaskan konsep PAM Swakarsa kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan agar memberi pemahaman bahwa PAM Swakarsa yang digagas kembali oleh Listyo berbeda dengan PAM Swakarsa pada 1998 lalu.
"Saya kira perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ini adalah PAM Swakarsa yang berbeda dengan ketika awal reformasi itu ada," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Menurut Arsul, konsep PAM Swakarsa tersebut sama dengan konsep yang dijelaskan oleh Kapolri sebelumnya, Idham Azis.
Di mana PAM Swakarsa itu lebih bertumpu pada pengamanan lingkungan dan bertumpu bukan pada kelompok masyrakat bebas.
Tetapi kepada pengamanan keamanan misalnya satpam, dan hansip.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Ingatkan Listyo Soal Pam Swakarsa Jangan Jadi Alat Kekuasaan
"Hemat kami di Komisi III, PAM Swakarsanya itu ditunjukkan dengan penguatan itu, bukan penguatan kelompok-kelompok masyarakat yang sering kali dilabeli sebagai preman untuk kemudian diberdayakan, katakanlah petugas pengamanan di suatu lingkungan, bukan itu," ujarnya.
"Saya yakin kalau kemudian nanti dijelaskan bahwa PAM Swakarsa ini misalnya satpam, hansip, satkamling ini insya Allah kesalahpahaman itu akan bisa kita minimalisir atau kita hilangkan," pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.
Presiden Joko Widodo resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang mulai memasuki masa pensiun hari ini, Rabu (27/1/2021) di Istana Negara.
Pelantikan Sigit dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR RI pada pekan lalu.
Terkini Lainnya
Kapolri Baru
Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menjelaskan konsep PAM Swakarsa kepada masyarakat.
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara