Polri Tahan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran Rasisme Kepada Natalius Pigai - News
News, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasisme Ambroncius Nababan kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Rabu (27/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) kemarin malam.
"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan, Red)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Tersangka Pelaku Ujaran Rasis Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi
Baca juga: Profil Ambroncius Nababan, Tersangka Kasus Dugaan Rasisme pada Aktivis Papua Natalius Pigai
Baca juga: Kronologi Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Ujaran Rasisme Hingga Dijemput Bareskrim
Lebih lanjut, ia menyampaikan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.
Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.
"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara. Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis agama suku golongan namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri menahan tersangka kasus ujaran rasisme Ambroncius Nababan kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Rabu (27/1/2021).
PP Muhammadiyah Surati Kapolri Desak Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Siswa SMP Tewas di Padang
BERITA TERKINI
berita POPULER
DPR Sebut Penghapusan Jurusan IPA, IPS & Bahasa di SMA Sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar
DPO 10 Tahun, Sabarno Cerita saat Densus Tangkap Sabarno KW, Kini Ingin Hidup Normal Pasca JI Bubar
4 Fakta Viral Embun Es di Puncak Gunung Merbabu, Penyebab hingga Imbauan untuk Para Pendaki
Pendaftaran Beasiswa Cendekia Baznas 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Berkasnya
Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel untuk Disidang