Draf RUU Pemilu Atur Caleg hingga Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi - News
Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha
News, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
Salah satu yang diatur dalam draf itu adalah terkait syarat minimal pendidikan dari orang yang akan mencalonkan diri di pemilu.
Penelusuran News pada Jumat (29/1/2021), dalam Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat.
Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Revisi Undang-undang Pemilu: Elite Politik Belum Satu Suara
Berikut isi Pasal 182 ayat (2) dalam Draf RUU Pemilu :
Pasal 182:
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
Diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat yang berbeda diterapkan bagi calon anggota DPR hingga calon Presiden. Mereka minimal memiliki pendidikan SMA atau sederajat.
Adapun syarat menjadi calon anggota DPRD hingga DPR tertera di dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu.
Sementara syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden tertera di dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Baca juga: Sarankan Pilkada Serentak Tetap 2024, PDIP: Sebaiknya Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu
Berikut isi pasal-pasal UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan anggota DPR hingga presiden :
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Terkini Lainnya
Revisi UU Pemilu
Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi.
Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul Polisi 'Penguasa Gedung' saat Ditahan hingga Terima Ancaman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila