androidvodic.com

Kasus Suap Wali Kota Ajay Muhammad, KPK Periksa Plt Dirut RSUD Cibabat Cimahi dr Reri Marliah - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Cibabat Cimahi dr Reri Marliah dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Reri akan bersaksi kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhamad Priatna (AJM).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/2/2021).

Selain memeriksa Reri, penyidik lembaga antirasuah turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lain bagi Ajay.

Mereka yakni karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional Muhammad Ridwan, swasta CV Indra Nugraha Rudi Setiawan, serta dua unsur swasta lainnya, Tetep Hidayat dan Anggara Narendraputra.

Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.

Baca juga: Usut Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi, KPK Periksa 10 Saksi

Baca juga: KPK Selesaikan Penyidikan Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat