androidvodic.com

Tahanan Tewas Saat Diperiksa Polresta Balikpapan, Sahroni Desak Propam Mabes Polri Usut Tuntas - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Publik dikejutkan dengan tewasnya seorang tahanan Polres Balikpapan bernama Herman yang dikembalikan ke keluarganya tanpa nyawa dan luka di sekujur tubuhnya.

Herman dibawa ke Polresta Balikpapan Desember lalu dengan tuduhan yang belum jelas, dan hingga saat ini, penyebab tewasnya Herman juga belum terungkap.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya.

Sahroni mendesak agar Kadiv Propam di Mabes Polri segera mengusut tuntas kejanggalan dari kasus tersebut.

Baca juga: Kantor Polsek Semarang Utara Tergenang Banjir, 7 Tahanan Dipindahkan ke Polsek Gajahmungkur

Propam Mabes Polri juga diminta menindak oknum-oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman selama menjadi tahanan di Polres Balikpapan.

"Adanya indikasi tindakan penganiayaan atas kematian Herman di Polres Balikpapan ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, saya meminta kepada Kadiv Propram untuk menyelidiki penyebab tewasnya korban dengan penuh tanggung jawab dan transparan," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

"Apakah betul ada oknum polisi yang melakukan penganiayaan atau tindakan yang melanggar hukum terhadap korban? Kalau memang sampai terbukti adanya pelanggaran, Kadiv Propam harus menindak cepat dan tegas oknum tersebut," imbuhnya.

Baca juga: 20 Tahanan KPK yang Positif Covid-19 Sudah Dinyatakan Sembuh dan Kembali ke Rutan

Sahroni menyesalkan kejadian di mana tahanan tewas saat masih menjalani proses penyidikan di kepolisian kembali terjadi.

Hal itu pernah terjadi di Polres Tangerang Selatan, di mana pada Desember lalu, seorang tahanan Polres Tangsel meninggal dunia dengan luka memar dan lebam di tubuhnya.

"Kasus seorang tahanan yang tiba-tiba dipulangkan dalam keadaan tewas sudah sering terjadi dan ini tidak bisa dibiarkan. Desember lalu, kasus serupa juga baru saja terjadi di Polres Tangsel. Kalau benar memang dianiaya, berarti oknumnya benar-benar tidak ada penghargaan terhadap nyawa dan martabat orang lain. Jadi memang Propam harus mengambil langkah cepat dengan memperbaiki peraturan atau SOP terkait jalannya proses penyidikan terhadap tahanan," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ambroncius Nababan di Dalam Ruang Tahanan Bareskrim Polri

Selain perbaikan peraturan dan SOP, Sahroni menyebut Propam perlu menciptakan sebuah sistem yang dapat melacak dan mengawasi setiap proses penyidikan terhadap tahanan.

"Bisa direkam, atau ada pengawasnya dari pihak Propam, yang penting tindakan semena-mena begini jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat