androidvodic.com

Tunggu Waktu, PTPN VIII Segera Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab  - News

News, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII menegaskan akan melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola.

Tujuannya, agar memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

Satu di antara sekian aset negara yang diselamatkan dan selama ini dikelola PTPN VIII sebagai pemegang HGU adalah Perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Di kawasan tersebut terdapat Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS).

Luas lahan Perkebunan Gunung Mas mencapai 1.623,18 hektar.

HGU lahan Perkebunan Gunung Mas itu diperoleh PTPN VIII berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab Merespons Kemungkinan Praperadilan Kliennya Kandas

Namun menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati, lahan seluas sekitar 291 ha itu kemudian dikuasai pihak lain.

Termasuk Rizieq Shihab yang membangun Pesantren Argokultural Markaz Syariah.

Naning menyebut belum ada tindakan terhadap bangunan pesantren tersebut, apakah akan diratakan atau dibiarkan tetap berdiri.

Pasalnya, hal ini masih dalam proses dan perlu laporan lebih lanjut.

Begitu juga terkait aktivitas pesantren, apakah dihentikan atau tidak, Naning menjawab normatif.

Yang pasti kata Naning, perseroan tidak pernah memberikan izin lahan itu ditempati Rizieq.

"Iya betul (termasuk Pesantren HRS). Belum tahu, masih proses. Pelaporan dulu. Prinsipnya kita tidak pernah memberikan izin atas pengunaan lahan kita," kata Naning, Selasa (9/2).

Naning menjelaskan, sebagai pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat